Setiap organisasi mengharapkan agar anggaran yang telah ditetapkan dapat dicapai. Namun penentuan target anggaran dan proses penetapannya merupakan dua faktor penting yang harus diperhatikan. Secara umum, seseorang akan membandingkan anggaran yang ditetapkan atas dirinya dengan pihak lain yang setara. Hal ini menimbulkan persepsi keadilan atas target maupun proses penentuannya. Dengan demikian persepsi keadilan ini menjadi pendorong untuk berkinerja dengan baik. Persepsi individu terhadap fairness atau keadilan baik dalam target maupun prosesnya menjadi motivasi bagi individu untuk mencapai anggaran yang telah ditetapkan (Libby 1999; Wetzel 1999; Lindquist 1995). Salah satu teori yang menguji mengenai fairness adalah teori Referent Cognitions. Menurut teori referent cognitions, interaksi antara fairness terhadap target anggaran dan fairness pada proses penentuan target anggaran merupakan perpaduan yang dapat menimbulkan motivasi dalam mencapai anggaran.
Menurut Folger (1986), ketika target anggaran ditentukan secara fair, maka informasi mengenai proses penentuannya menjadi tidak penting dalam memotivasi pencapaian target. Dilain pihak, ketika target anggaran ditentukan dengan unfair, maka individu akan berusaha mencari informasi mengenai bagaimana proses penentuan target anggaran tersebut. Jika hal itu dihasilkan dari proses yang tidak fair, maka individu menjadi merasa sangat marah, sehingga kurang termotivasi untuk mencapai target anggaran (Cropanzano dan Folger 1991).
Bazerman (1994) mengemukakan bahwa manusia sangat peduli dengan fairness yang dapat mempengaruhi keputusan dan kehidupan mereka. Segala sesuatu akan mengarahkan judgment seseorang mengenai apa dipikirkan mengenai rasa adil tersebut. Fairness mengacu pada pemahaman mengenai bagaimana proses kognitif membentuk perasaan marah, cemburu dan ineffisiensi. Fairness dapat ditinjau dari dua elemen yaitu pada outcomes dan pada prosesnya.
Kahneman, Knetsch dan Thaler (1986) menguji fairness pada seting eksperimen mengenai supply dan demand. Studi tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan fairness dapat mendominasi pilihan rasional dalam pengambilan keputusan ekonomis. Studi Lindquist (1995) menunjukkan bahwa proses yang fair didefinisikan melalui partisipasi subordinate pada setting penetapan target anggaran dan aspek dari proses penganggaran lainnya dimanipulasi. Shields and Shields (1998) menguji pengaruh partisipasi dalam penganggaran pada beberapa perbedaan outcomes termasuk kinerja dan penciptaan slack anggaran.
Brockner dan Wiesenfeld (1996) mereview 45 studi mengenai reaksi individu terhadap keputusan alokasi sumber daya. Studi tersebut menghubungkan persepsi mengenai fairness terhadap hasil dari proses alokasi, proses alokasi itu sendiri dan keluasan berbagai variasi hasil psikologi termasuk komitmen, trust, intention turnover dan job satisfaction. Review tersebut menduga adanya interaksi pengaruh yang konsisten sesuai dengan prediksi teori referent cognition.
Studi ini menggunakan prediksi yang didasarkan pada teori referent cognition yaitu adanya perbandingan referential pada alokasi outcome dan proses dalam memotivasi fairness judgments. Bazerman (1994) mengemukakan bahwa fairness dapat dilihat dengan cara membandingkan outcome yang kita terima dengan apa yang seharusnya diterima. Cara lain adalah dengan membandingkan outcome yang kita terima dengan outcome yang diterima pihak lain yang setara (referent).
Menurut teori referent cognition, ketika individu menerima hasil yang tidak fair, judgment mereka menjadi melekat pada referent atau pihak lain (Folger 1986). Karena itu, seseorang akan membandingkan outcome yang mereka terima dengan referent outcome, misalnya outcome yang seharusnya mereka terima atau yang diterima oleh orang lain dengan posisi yang setara, dengan input yang relatif sama dengan input pihak lain (Adam 1965). Jika referent outcome mengindikasikan suatu hasil yang tidak memuaskan yang diterima seseorang dan outcome yang dirasakan seharusnya diterima sama dengan pihak lain, maka hal ini akan menimbulkan kemarahan dan kecemburuan.
Penelitian Yusnaini (2008) berusaha menguji prediksi dari teori referent cognitions dalam kontek akuntansi pada penilaian kinerja berbasis anggaran dengan incentive contract. Pada seting ini, outcome dari proses alokasi didefinisikan sebagai target anggaran yang harus dicapai oleh individu dan proses alokasi mengacu pada proses yang digunakan dalam penentuan target anggaran.
Lindquist (1995) menguji outcome dari fair dan unfair target anggaran dan proses penentuan target dari prespektif teori referent cognition. Hasilnya memprediksi kombinasi dari subordinate voice (tanpa pengaruh) dan vote (dengan pengaruh) dalam proses penganggaran akan menghasilkan kinerja yang tinggi dibandingkan voice saja, vote saja atau tidak ada input ketika budget target diterima. Kedua, Lindquist (1995) memprediksi voice saja akan menghasilkan kinerja yang tinggi dibandingkan voice atau vote saja ketika unfair budget target diterima. Hasil ini gagal mendukung prediksi utama atau pengaruh interaktif fairness terhadap budget target dan bentuk dari partisipasi penganggaran terhadap kinerja.
Untuk melengkapi teori referent cognition, diajukan teori alternative yaitu goal theory. Teori ini mengemukakan bahwa jika suatu goal tidak dapat dicapai (unattainable), maka hal itu tidak akan dapat diterima oleh subordinate (Locke 1982). Dengan demikian, unattainable goals tidak akan memiliki pengaruh terhadap subordinate, justru akan menurunkan motivasi untuk berkinerja (Locke 1982). Berdasarkan goal theory, kinerja turun ketika target anggaran unfair (unattainable) dibandingkan ketika target anggaran fair (attainable).
Folger (1986) menguji teori referent cognition dengan menunjukkan adanya reaksi negatif dari kombinasi unfair outcome yang dihasilkan dari suatu process yang unfair (Folger 1986). Meskipun Brockner dan Wiesenfeld (1996), menemukan pengaruh positif dari fair process pada reaksi individu dengan unfair outcome. Hasil ini tidak bisa diprediksi oleh teori referent cognition. Cropanzano dan Folger (1989) memperluas teori referent cognition untuk menguji pengaruh unfair outcome sebagai hasil dari prosedur yang fair. Ketika unfair outcome dihasilkan dari prosedur yang fair, individu akan memandang outcomes sebagai anomali (Folger 1986) atau mengatribusikannya sebagai hal yang menentang organisasi (Cropanzano and Folger 1991). Cropanzano dan Folger (1989) menemukan ketika unfair outcome dihasilkan dari prosedur yang fair, individu tidak mengexpresikan banyak kemarahan terhadap hal itu. Seseorang akan tetap termotivasi untuk berkinerja dan tidak terpengaruh oleh outcome yang tidak fair.
Dengan menggunakan 88 orang mahasiswa kelas eksekutif di kota Palembang dan metode eksperimen, hasil penelitian Yusnaini (2008) menunjukkan bahwa pengaruh motivasional dapat dihasilkan bukan hanya melalui keterlibatan dalam proses penganggaran, tetapi juga melalui tindakan untuk berkomunikasi mengenai perlakuan seseorang berkaitan dengan pihak lain dalam kelompoknya. Incentive contracting yang ditawarkan oleh organisasi dapat memotivasi kinerja meskipun proses dalam penentuan target tidak fair. Incentive contract dapat menjadi faktor yang dapat menjelaskan perbedaan kinerja diantara grup eksperimen.
Sumber: Yusnaini. 2008. Analisis Fairness dan Incentive COntract Terhadap Kinerja Berbasis Anggaran: Pengujian Empiris atas Referent Cognitions Theory. Proceeding Simposium National Akuntansi 11. Pontianak.
Fairness and Referent Cognitions Theory
Diposting oleh Savana as SyifaDistributive and Procedural Justice
Diposting oleh Savana as Syifa
Keadilan Distribusi (Distributive Justice) Persepsian
Distributive Justice diturunkan dari Equity Theory (Adams, 1965). Premise equity theory mengemukakan bahwa seseorang cenderung untuk menilai status sosial mereka dengan penghasilan seperti rewards dan sumberdaya yang mereka terima (Greenberg, 1987). Pandangan lain mengenai keadilan distribusi mengacu pada kewajaran terhadap aktual outcome seperti beban kerja, penghasilan dan lain-lain yang diterima oleh seorang pekerja (Gilliland, 1993; Adams, 1965). Hal ini menunjukkan bahwa respon sikap dan perilaku terhadap penghasilan berkaitan dengan penghasilan yang didasarkan pada persepsi mengenai keadilan (Walster et al., 1978).
Pendapat mengenai distributive justice terbentuk ketika suatu kelompok membandingkan penghasilan mereka dengan pihak lain (Anderson et al., 1969). Teori relative deprivation (Crosby, 1976) yang merupakan bagian dari distributive justice mengemukakan bahwa dalam konteks organisasi, individu membandingkan pembagian alokasi sumberdaya untuk mereka dengan pembagian untuk pihak lain. Persepsi selanjutnya terhadap ketidakcukupan (relative deprivation) dapat menyebabkan reaksi turunnya kepuasan dan mengurangi kinerja seseorang atau kelompok.
Keadilan Prosedural (Procedural Justice) Persepsian
Teori keadilan prosedural menguji pengaruh prosedur pengambilan suatu keputusan terhadap sikap dan perilaku (Walker, et al., 1974). Thibaut dan Walker (1975) mengemukakan bahwa proses pengambilan keputusan dapat sangat berpengaruh terhadap penerimaan mengenai hasil suatu keputusan. Oleh karena itu, ada kalanya seseorang tidak setuju dengan hasil suatu keputusan tetapi dapat menerima keputusan tersebut karena proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan adil. Dalam hal ini, proses yang adil menjadi norma yang diterima umum terhadap perilaku baik dalam konteks sosial maupun dalam konteks proses pengambilan keputusan organisasi.
Satu konstruk penting dalam teori keadilan prosedural adalah “process control” atau “voice effect” (Folger, 1977). Diberikannya kesempatan kepada bawahan untuk mengemukakan keinginan, opini, pandangan dan preferensi mereka sebelum suatu keputusan dibuat akan dapat meningkatkan pengertian mereka tentang proses yang adil (Brett, 1986). Secara psikologis, voice effect memberikan suatu perasaan bagi bawahan bahwa mereka turut mengendalikan hasil suatu keputusan. Penelitian terhadap orientasi pengendalian ini telah di uji di berbagai setting eksperimen yang hasilnya menunjukkan kecenderungan terhadap voice effect (Lindquist, 1995). Hal ini terutama terjadi ketika bawahan diperbolehkan berpendapat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga sikap (seperti proses yang adil, kepuasan akan hasil, dan komitmen dengan hasil) dan respon perilaku dapat secara positif meningkat (Hunton & Beeler, 1997).
Sumber: Yusnaini. 2007. Peran Keadilan dan Manfaat Persepsian Terhadap Tingkat Kepuasan dan Komitmen Karyawan Departemen Akuntansi (Studi Eksperimental). Proceeding Simposium Nasional Akuntansi X. Juli 2007. Makasar.
Framing
Diposting oleh Savana as Syifa
Secara umum dalam proses pengambilan keputusan, seseorang akan berusaha untuk mengidentifikasi risiko yang akan dihadapi sehingga keputusan yang diambil akan sesuai dengan preferensi risiko seseorang apakah risk averse atau risk seeking (Bazerman, 1994). Dengan memahami risiko yang akan dihadapi, pengambil keputusan dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat dan mengevaluasi keputusan pada kondisi yang tidak pasti. Hal ini dapat mengakibatkan suatu keputusan lebih ditekankan pada prosesnya dibandingkan pada outcome keputusan tersebut. Sehingga perspektif ini memandang bahwa manajer akan membuat keputusan dengan lebih baik melalui penerimaan terhadap adanya kondisi tidak pasti tersebut dan dengan mempelajari bagaimana berpikir secara sistematis dalam lingkungan yang berisiko (Bazerman, 1994).
Expected utility theory secara historis memberikan model normatif dan deskriptif untuk pembuatan keputusan yang mengandung risiko. Teori ini beranggapan bahwa pembuat keputusan adalah seorang yang rasional (Rutledge dan Harrell, 1994). Morgan (1986), dalam Gudono dan Hartadi (1998), menyatakan bahwa pengambil keputusan dianggap mampu memproses informasi dengan sempurna untuk menentukan pilihan yang terbaik. Definisi rasionalitas masih banyak diperdebatkan, tetapi terdapat kesepakatan umum bahwa pilihan-pilihan yang rasional seharusnya dapat memenuhi beberapa persyaratan mendasar yaitu konsistensi dan koherensi dalam keputusan yang dibuat (Tversky dan Kahneman, 1981).
Namun demikian beberapa penelitian menemukan bahwa asumsi rasionalitas tersebut sering “dilanggar”. Salah satu faktor yang sering dianggap menyebabkan penyimpangan tersebut adalah jenis frame yang diadopsi oleh pembuat keputusan (Tversky dan Kahneman, 1981). Framing yang diadopsi ini dapat mempengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan. Frame yang dihadapi tergantung pada formulasi masalah yang dihadapi, norma, kebiasaan dan karakteristik pengambilan keputusan itu sendiri (Gudono dan Hartadi, 1998). Frame yang digunakan oleh Tversky dan Kahneman (1981), Gudono dan Hartadi (1998), dan Rutledge dan Harrell (1994) adalah positive and negative frame. Lipe (1993) dan Na’im (1998) menggunakan cost and loss frame. Dalam kondisi rugi atau negative framing, seseorang akan cenderung lebih nekat untuk menanggung risiko, karena kegagalan lebih lanjut akan menghasilkan nilai subyektif lebih rendah dibandingkan pada kondisi berhasil atau positive framing.
Bias framing inilah yang menjadi penekanan pada penelitian ini. Instrumen yang dikembangkan oleh peneliti menyajikan informasi yang telah dibingkai sedemikian rupa untuk dipilih sebagai alternatif keputusan. Kondisi ketidakpastian digambarkan dari latar belakang perusahaan yang ingin menentukan keputusan dalam pencapaian target laba dan memperluas pangsa pasar. Alternatif keputusan dapat berupa mempertahankan pada pasar domestik atau ekspor ke luar negeri, keduanya memiliki konsekuensi laba tertentu. Sedangkan preferensi risiko seseorang apakah dia seorang yang risk averse atau risk seeking dapat dilihat pada pilihan laba yang dibingkai sedemikian rupa atas dua pilihan tersebut.
Penjelasan terhadap pembingkaian informasi ini dikemukakan oleh Kahneman dan Tversky (1979) dalam teori prospek (prospect theory). Teori prospek menyatakan bahwa frame yang diadopsi seseorang dapat mempengaruhi keputusannya. Dalam teori prospek, hasil keputusan (outcomes) digambarkan sebagai deviasi positif atau negatif (keuntungan atau kerugian) dari suatu titik referen yang bersifat netral yang ditetapkan nilainya sebesar nol. Tversky dan Kahneman (1979, 1981) berpendapat bahwa fungsi nilai (value function) hasil penilaian subjektif pembuat keputusan berbentuk S yang kurvanya berbentuk cekung pada saat di atas titik referen dan cembung pada saat di bawah titik referen. Dari bentuk kurva seperti itu dapat dilihat bahwa seseorang akan merasakan seolah-olah nilai kekalahan sejumlah uang tertentu dalam suatu taruhan lebih besar daripada nilai kemenangan sejumlah uang yang sama sehingga dalam situasi rugi (losses) orang cenderung lebih nekat dalam menanggung risiko (risk-seeking). Teori ini menjelaskan bahwa frame yang diadopsi oleh pengambil keputusan dapat mempengaruhi hasil keputusannya.
Beberapa penelitian di Indonesia menunjukkan hasil yang bervariasi dalam pengujian teori prospek. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Gudono dan Hartadi (1998) yang menunjukkan perilaku orang Indonesia yang cenderung risk neutral ketika informasi yang disajikan positif dan menunjukkan perilaku yang sama (risk taker) ketika informasi disajikan secara negatif. Haryanto (2000) menguji pengaruh framing dan jabatan mengenai informasi investasi pada keputusan individu-kelompok. Hasilnya menunjukkan bahwa, framing dan jabatan mempengaruhi pengambilan keputusan individu-kelompok. Jika informasi disajikan dengan framing negatif, keputusan kelompok akan lebih berisiko dibandingkan keputusan individu, sedangkan untuk framing positif, keputusan kelompok kurang berisiko dibandingkan keputusan individu. Arifin (2004) melakukan pengujian atas teori prospek dan teori fuzzy-trace untuk melihat pengaruh framing pada keputusan akuntansi managerial dalam perspektif individu dan kelompok. Hasilnya menunjukkan bahwa teori fuzzy-trace lebih unggul dalam menjelaskan pengaruh framing dibandingkan teori prospek. Namun pengujian atas teori prospek tersebut diatas masih menggunakan jenis keputusan yang sederhana. Sehingga diperlukan pengujian kembali untuk jenis-jenis keputusan yang lebih kompleks.
Hasil penelitian Hodgkinson et al. (1999) mendukung teori prospek tersebut melalui pengujian terhadap partisipan yang diberikan pilihan keputusan dengan framing positif dan framing negatif. Partisipan diberikan alternatif penyajian informasi mengenai problem yang identik dalam segala hal kecuali penekanan pada potential gains (versi positif) atau pada potential losses (versi negatif). Dengan menggunakan uji chi-square, ditemukan bukti bahwa ketika diberikan framing positif, maka proporsi preferensi antara risk averse (22,7%) dengan risk seeking (27,3%) tidak terlalu berbeda dari masing-masing partisipan, namun ketika diberikan framing negatif, partisipan cenderung lebih risk seeking (45,5%) dibandingkan risk averse (4,5%). Hasil studi ini menunjukkan bahwa, framing bias bukan hanya terbatas pada masalah sederhana saja namun merupakan faktor yang secara potensial dapat mempengaruhi pengambilan keputusan strategik pada kondisi yang lebih kompleks.
Sumber: Yusnaini. Analisis Framing dan Causal Cognitive Mapping dalam Pengambilan Keputusan Strategik: Suatu Studi Eksperimental. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (JRAI), Vol. 9 No. 1 Januari 2006, Akreditasi No. 34/DIKTI/Kep./2003. ISSN 1410-6817
